Selasa 14 Jan 2020 16:47 WIB

Protes Anggota Investasi Bodong MeMiles ke Kepolisian

Anggota MeMiles justru merasa dirugikan aplikasinya ditutup.

Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia

Puluhan anggota investasi lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam, mendatangi Mapolda Jawa Timur, Surabaya, memprotes penutupan aplikasi tersebut oleh polisi atas tuduhan ilegal. Salah satu anggota MeMiles, Ikhsan Aziz (38) mengatakan merasa dirugikan saat aplikasi MeMiles ditutup.

Baca Juga

Dia merasa tidak ada yang salah dengan investasi yang dijalankan. "Dirugikan sekali kalau ditutup. Jadi aktivitas member yang tadinya rutin sekarang jadi begini terlunta-lunta nggak jelas," kata Ikhsan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Pria asal Bekasi tersebut malah merasa, bergabung menjadi member MeMiles sangat menguntungkan. Dia juga merasa traksaksi yang dijalankan perusahaan tersebut, wajar dilakukan.

Mengenai teknis bergabung menjadi anggota tersebut, Ikhsan menyatakan sama seperti perekrutan lain. Setiap anggota harus punya rekrutan baru untuk dapat memasang iklan.

Dia berharap, polisi mengkaji ulang penutupan aplikasi MeMiles. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan karya anak bangsa yang harusnya dilindungi dan didukung.

"MeMiles itu punya potensial viewer yang bagus buat saya. Startup model begini bagus biar tidak tergantung dengan aplikasi luar negeri. Ini ide cemerlang yang dibuang ke sampah," kata dia.

Dia merasa, polisi tergesa-gesa untuk menutup aplikasi tersebut. Dia berharap, kalaupun ada yang salah dengan aplikasi tersebut, polisi memberi waktu untuk memperbaiki sistem yang ada.

Artinya, dia keberatan dengan sikap polisi yang tergesa-gesa menutup aplikasi, tanpa memberi arahan agar pemilik aplikasi memperbaiki kesalahan yang ada.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. "Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

Kepolisian Daerah Jawa Timur terus berupaya mengumpulkan sebanyak-banyaknya aset masyarakat dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles. Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Polda Jatim bahkan mengejar aset MeMiles hingga ke Pekan Baru, Riau.

"Hari ini ada pengambilan aset di daerah Sumatera, di Pekan Baru, Riau, dipimpin Dirreskrimsus Polda Jatim untuk mengambil beberapa aset yang terima reward dari MeMiles," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

photo
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) berjalan bersama penyanyi Eka Deli (kanan) di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/1/2020).

Trunoyudo mengungkapkan, sebagian besar penghargaan atau reward yang diberikan perusahaan investasi bodong tersebut berupa kendaraan roda empat. "Kebanyakan (reward) pada umumnya jenis kendaraan roda empat," ujar Trunoyudo.

Perkara investasi yang diduga bodong oleh MeMiles ini juga menarik perhatian karena melibatkan sejumlah nama populer. Tadi pagi, penyanyi Marcello Tahitoe mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus.

Setibanya di Mapolda Jatim, penyanyi yang akrab disapa Ello tersebut langsung mengisi daftar hadir dan masuk ke ruangan penyidik, tanpa memberikan komentar terkait kasus yang menyeret namanya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, kedatangan Marcello ke Mapolda Jatim tersebut adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles. Trunoyudo mengatakan, keterangan Marcello sangat dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus tersebut.

"Hari ini saudara Marcello statusnya sebagai saksi memenuhi panggilan penyidik. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada. Maka kebutuhan penyidik dalam proses untuk mengambil berita acara saudara Marcello," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Marcello dalam kasus tersebut, karena menurutnya harus menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu. Terkait apakah yang bersangkutan telah menerima bonus dari perusahaan, Trunoyudo juga belum mau menjelaskannya.

"Nanti perkembangannya kita sampaikan. Tentunya nanti dari hasil BAP atau berita acara pemeriksaan saksi saudara Marcello, apabila ada (reward), tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai aturan Undang-Undang," ujar Trunoyudo.

Selain Marcello, kemarin polisi telah memeriksa penyanyi Eka Deli. Trunoyudo mengungkapkan, daftar artis yang diduga terlibat investasi bodong lewat aplikasi MeMiles bertambah. Jika sebelumnya hanya empat artis yang diduga terlibat, bertambah 13 artis.

Trunoyudo mengungkapkan, daftar artis yang diduga terlibat aplikasi bodong tersebut bertambah setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Eka Deli Mardiana. Pada pemeriksaan, Eka yang merupakan koordinator para artis, menyerahkan daftar nama-nama artis tersebut.

"Pemeriksaan Eka telah dilakukan pada 13 Januari. Diakui yang bersangkutan sebagai fasilotator atau koordinator menghubungi beberapa publik figur. Kita sedang mendalami adanya 13 nama publik figur yang kaitannya difasilitasi tadi," kata Trunoyudo.

Trunoyudo kemudian mengungkapkan inisial publik figur yang diduga terlibat investasi bodong tersebut. Sebelumnya hanya empat artis yang dipanggil, yakni EDM, MT, AN, dan J. Kemudian artis yang akan dipanggil dan masuk ke dalam daftar yang baru adalah AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan D, L, serta M.

"Namun semua kita akan melakukan kajian. Kita juga akan melalui proses penyidikan ini dengan meminta pendapat ahli," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo belum bisa memastikan, apakah daftar artis yang disebut merupakan anggota MeMiles, atau hanya meramaikan acara-acara yang digelar perusahaan investasi bodong tersebut. "Sejauh ini keterangannya untuk meramaikan tentu kita akan ambil keterangannya sebagai saksi terkait dengan kegiatan yang dihadiri," kata Trunoyudo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement