Selasa 14 Jan 2020 16:59 WIB

Tumpak: Kehadiran Dewas Bukan untuk Halangi Kinerja KPK

Kehadiran Dewas bukan untuk menghambat pengungkapan kasus korupsi

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan kehadiran Dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK.

"Saya mau sampaikan kehadiran Dewas di dalam KPK ini tidaklah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalang-halangi kinerja KPK," ucap Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Lebih lanjut, ia menyatakan Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK tetapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jadi, kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK. Itu memang sudah selaras tidak bertentangan dengan hukum yang ada," ucap Tumpak yang juga mantan pimpinan KPK jilid I itu.

Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris juga menegaskan bahwa kehadiran Dewas bukan untuk menghambat pengungkapan kasus korupsi oleh KPK.

"Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa prosedur penindakan itu sesuai hukum, makanya mekanisme atau prosedur izin di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas prosedur penindakan di KPK," ucap Haris.

Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho pun mengatakan bahwa tugas Dewas tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan. "Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Dewas ini dalam melaksanakan tugas tentu saja tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi dalam melaksanakan tugas, Dewas pun berdasarkan aturan, yang diawasi berdasarkan aturan, yang mengawasi juga berdasarkan aturan," ujar Albertina.

Dalam kesempatan sama, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar juga menegaskan bahwa Dewas akan bekerja dengan profesionalisme. "Jadi, kalau ada perbaikan-perbaikan dari kami, itu untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kepada publik. Itu yang penting. Misalnya tentang penyitaan itu, itu sudah ditentukan dengan jelas Pasal 39 KUHAP supaya akuntabilitas kita di pemberantasan korupsi ini dapat dipercaya oleh publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ucap Artidjo.

Ia juga menyatakan Dewas KPK akan bekerja dengan ikhlas. "Kita ingin mewariskan antikorupsi kepada anak cucu kita dan kepada publik secepat mungkin agar Indonesia ini bebas dari korupsi. Itu harapan kita semua. Kami akan bekerja dengan ikhlas karena ikhlas itu nutrisi batin bagi kita, kalau tidak ikhlas akan menjadi racun bagi kita," ujar Artidjo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement