REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Osmena Gunawan menilai wacana penggratisan sertifikasi halal untuk UMKM seharusnya diawali dengan langkah sosialisasi dan edukasi. Sebab menurutnya, tidak ada yang bisa memastikan seluruh UMKM memahami tentang produk yang halal.
"Perlu edukasi dan sosialisasi, serta pendampingan terhadap mereka, supaya pelaksanaan sertifikasi halal berjalan sesuai SOP-nya. Jadi sosialisasi dan edukasi dulu. Karena tidak semua paham tentang halal product," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (14/1).
Warga Jakarta, lanjut Osmena, pun tidak ada yang bisa memastikan bahwa produk makanan yang dikonsumsinya sehari-hari halal. "Seperti di Jakarta, orang menganggap makanan di depannya itu sudah halal, padahal kalau ditelusuri belum tentu, ini perlu disosialisasikan, kita edukasi UMKM itu, apa yang harus disiapkan," paparnya.
Untuk kalangan UMKM yang telah memahami produk halal, tutur Osmena, tentu bisa langsung difasilitasi untuk mengikuti proses sertifikasi halal secara gratis. Setelah mendapat sertifikat halal pun, kata dia, tetap harus mendapat pendampingan. "Setelah dapat sertifikasi halal, jangan dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Osmena mendukung penggratisan sertifikasi halal untuk UMKM. Namun, menurut dia, perlu dirinci lagi terkait UMKM dan produk seperti apa yang perlu digratiskan. "Masalah sertifikasi halal gratis itu terobosan bagus. Cuma kan perlu diatur, yang disebut UMKM itu yang mana, yang disebut gratis itu standard-nya seperti apa," tutur dia.
Sebab Osmena mengakui, penggratisan tersebut akan menyedot keuangan negara, sehingga perlu model lain agar tidak membebani APBN. Misalnya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ini yang perlu diatur," kata dia.
Osmena melanjutkan, bila sertifikasi halal itu digratiskan, maka cukup dilakukan satu kali. Sebab sertifiksasi halal merupakan nilai tambah bagi UMKM dalam melakukan usahanya.
Dengan demikian, UMKM punya rentang waktu selama empat tahun menyisihkan dana untuk memperpanjang sertifikat halal. Berdasarkan pasal 42 UU Jaminan Produk Halal, sertifikat halal berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.