REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berkeinginan untuk mempercepat pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik Polri saat ini masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus itu.
"Tentunya itu kan masih dalam proses penyidikan ya karena ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dulu ya disitu. Lalu, kami akan merampungkan pemberkasannya secepatnya. Kami akan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Sebelumnya diketahui,Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang terduga pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam. Dua terduga pelaku berinisial RB dan RM itu merupakan anggota polisi aktif. Saat ini, kedua pelaku resmi ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Kemudian, Penyidik senior Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel menduga kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak terkait urusan pribadi. Sebab, Novel mengaku tidak mengenal dua tersangka penyerangan, yakni RB dan RM.
"Saya tidak kenal, tidak pernah bertemu, tidak terkait apapun dengan orang yang disebut sekarang ini sebagai tersangka (RB dan RM). Tentunya tidak masuk akal apabila (alasan penyerangan) itu adalah urusan personal," kata Novel usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1) malam.
Novel menduga, penyerangan terhadap dirinya memiliki kaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK. Ia menyebut, dalam kasus penyerangan itu ada dua hal penting. "Pokoknya, ada dua hal penting ini terkait dengan tugas-tugas saya melakukan penyidikan perkara korupsi dalam rangka melaksanakan tugas di KPK dan yang kedua ini pelakunya bukan orang perorang yang inisiatif sendiri, baik satu, dua orang atau apapun tapi suatu hal yang teroganisir," jelas Novel.
Karena itu, Novel berharap Polri harus membuka fakta jika penyerangan tersebut sistematis dan terorganisir. Artinya, penyerangan yang terjadi 2,5 tahun itu bukan sekedar urusan personal. Namun, ia menegaskan tetap menghormati proses penyidikan terhadap dua pelaku yang hingga saat ini masih berlangsung.
"Tentunya kita harus hormati itu, walaupun saya berharap penyidikannya jangan sampai hanya menutup atau tidak membuka fakta bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan terogranisir. Ini juga telah dilakukan investigasi Komnas HAM sebelumnya," ujar Novel.