Selasa 14 Jan 2020 17:48 WIB

Polri Tunggu Permintaan KPK untuk Bantu Cari Harun Masiku

Polri menunggu permintaan KPK untuk membantu menangkap Harun Masiku.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mencari politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat ini, Harun diketahui berada di Singapura.

"Tentunya kami menunggu permintaan dan keputusan dari KPK. Apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka? apakah sudah ditetapkan DPO? karena di luar negeri nanti kami koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) yang akan membantu," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Baca Juga

Kemudian, ia menambahkan prinsipnya Polri akan maksimal untuk membantu sesuai aturan. Misalnya, ada permintaan dari KPK karena bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan seperti apa nanti bersangkutan ada dimana.

"Kami maksimalkan membantu sebatas ada permintaan dari KPK," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan Politikus PDIP Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak awal Januari. "Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Lantaran sudah berada di luar negeri, pihak Imigrasi saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan untuk Harun. Namun, kata Arvin, KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian terhadap Harun.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK akan berupaya keras untuk menangkap Harun. Salah satunya adalah melakukan komunikasi dengan penegak hukum yakni Kepolisian dan pihak Imigrasi Kemenkumham.

"Itu prosedur yang kami  lakukan terhadap para tersangka.  Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Firli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement