Selasa 14 Jan 2020 17:58 WIB

MUI Belitung Dukung Pemberantasan Peredaran Arak

MUI juga mendukung agar mengusut pelaku pembuatan arak atau minuman keras.

MUI Belitung Dukung Pemberantasan Peredaran Arak. Sejumlah petugas saat pemusnahan barang bukti minuman keras (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
MUI Belitung Dukung Pemberantasan Peredaran Arak. Sejumlah petugas saat pemusnahan barang bukti minuman keras (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung langkah Bupati Belitung Sahani Saleh memberantas peredaran arak dan minuman keras di daerah itu. "Kami sudah melayangkan surat mendukung langkah Bupati Belitung dalam memberantas peredaran arak dan minuman keras," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Selasa (14/1).

Menurut dia, tidak hanya sebatas memberantas peredaran arak dan miras saja, MUI juga mendukung agar mengusut tuntas pelaku pembuatan miras tersebut sampai ke jalur hukum. "Untuk semua pelaku baik apakah itu pengecer, pembuat, dan pengedar agar diusut tuntas ke jalur hukum," ujarnya.

Baca Juga

Menurut Ramansyah, nama lain minuman keras dalam Islam adalah khamr dan hukumnya haram dikonsumsi Muslim. "Tindak kejahatan dapat timbul dari minuman keras ini, oleh karena itu harus diberantas sampai ke akar-akarnya," katanya.

Bahkan sangat dikhawatirkan jika minuman keras jenis arak tersebut sampai dikonsumsi oleh generasi muda di daerah itu. Sebelumnya, pada Senin (13/1) pagi Bupati Belitung Sahani Saleh memimpin razia penggrebekan pabrik pembuatan minuman arak di kawasan hutan Gunung Lalang.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan puluhan ember kosong yang digunakan untuk fermentasi. "Kami tidak akan pernah berhenti sebelum urusan arak ini tuntas karena jaringannya sudah luar biasa sama dengan jaringan narkoba. Ke depannya kami punya trik lain untuk menuntaskan ini," kata Sahani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement