Selasa 14 Jan 2020 18:07 WIB

Wamenag: Skema Penggratisan Sertifikasi Halal Masih Dikaji

Pembicaraan lanjutan sertifikasi halal digelar melalui rapat koordinasi nasional.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Wamenag: Skema Penggratisan Sertifikasi Halal Masih Dikaji. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wamenag: Skema Penggratisan Sertifikasi Halal Masih Dikaji. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan Kementerian Agama mendorong dan mendukung semangat membantu UMKM dengan menggratiskan biaya sertifikasi halal. Namun, dia belum bisa menjelaskan skema penggratisan tersebut karena masih dalam pengkajian.

"Untuk pelayanan sertifikasi halal bagi UMKM dan kelompok usaha mikro itu dibebaskan dari biaya. Dengan demikian harus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (14/1).

Baca Juga

Zainut menjelaskan, persoalan pelayanan sertifikasi halal ini tidak semata ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tapi juga di Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan lembaga-lembaga pemeriksa halal yang lain. "Untuk skema penggratisannya seperti apa, nanti kami akan bicarakan," ujar dia.

Zainut mengatakan, sudah ada pembicaraan lanjutan soal sertifikasi halal. Pembicaraan ini digelar melalui rapat koordinasi nasional di Jakarta beberapa waktu lalu dengan menghadirkan BPJPH, MUI, dan LPPOM MUI.

"Kami pernah menyelenggarakan rakornas di Anco, dengan tiga pihak, MUI, LPPOM dan BPJPH, kemudian kesimpulan rakornas itu sekarang kami sedang pecah untuk diturunkan ke aturan yang lebih teknis (sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal)," kata dia.

Saat ini, pun memang sudah terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal bertanggal 12 November 2019 agar proses sertifikasi halal tetap berjalan setelah berlakunya wajib produk halal pada 17 Oktober 2019. Diktum kelima KMA itu mengatur selama belum ada ketentuan tarif layanan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, maka tarif tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI yang memberikan sertifikasi halal sebelum UU JPH berlaku.

"Iya karena peraturan menteri keuangan dari sana belum turun terkait dengan tarif. Belum ditetapkan oleh kementerian keuangan. Ya itu (KMA 982) hanya sementara saja agar tidak terjadi kevakuman dalam pelayanan sertifikasi halal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement