Selasa 14 Jan 2020 18:13 WIB

Emil Minta Semua Pembangunan di KBU Dihentikan Dulu

Emil meminta semua menahan dulu perizinan apa pun di KBU.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat instruksi pemberhentian sementara proyek perumahan di Pramestha Resort Town, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menurut Ridwan Kamil, ia mengeluarkan surat pemberhentian tersebut karena semua yang berkaitan dengan Bandung Utara skala besar sedang dikaji oleh Pemprov Jabar.

"Jadi tahan dulu sebelum tim Bandung Utara dan wacana yang terkait dengan aturan ini kita umumkan di akhir bulan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (14/1).

Baca Juga

Saat ditanya lokasi lain yang pembangunannya dihentikan, Emil mengatakan, ia akan mengecek lagi. Tapi, kemungkin Pramestha resort Town yang paling luas. Menurut Emil, terkait izin, semua juga kalau ditanya dokumen hukum pasti punya alasan-alasan. "Tapi kita mau menyelesaikan komprehensif secara adil. Maka dimulai dari yang ada dulu termasuk mereview apa yang kita keluarkan," katanya.

Emil menegaskan, ia meminta semua menahan dulu perizinan apa pun di KBU. Jadi, jangan ada rilis-rilis yang baru sebelum akhir bulan. "Saya punya konsep yang kuat terkait pengendalian Bandung Utara oleh lembaga sampai akhir bulan ini," tegasnya.

Perlu diketahui, penghentian sementara proyek itu dikarenakan pengerjaan bangunan tersebut dinilai melanggar aturan di zona Kawasan Bandung Utara (KBU). Intruksi pemberhentian proyek itu dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna agar segera melakukan tindakan penghentian sementara pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town.

Sebab, dalam surat tertanggal 31 Desember 2019 itu, disebutkan bahwa pembangunan Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran. Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jabar mencatat ada empat poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu.

Pertama, proyek pembangunan itu tidak dilengkapi rekomendasi Gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Kedua, pembangunan itu terindikasi melakukan pelanggaran teknis yang menabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016.

Kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56. Keempat, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement