REPUBLIKA.CO.ID, Pernikahan adalah salah satu sunah Rasulullah SAW yang utama. Pernikahan dalam Islam tak sekadar pertemuan dua sejoli, lebih dari itu ada banyak tujuan mulia di balik membina rumah tangga.
Menjelaskan tentang pernikahan, Syekh Imad Zaki Al-Barudi, dalam kitabnya Tafsir Alquran Al-Azhim li An-Nisa’ yang dialihbahasakan menjadi "Tafsir Wanita: Penjelasan Terlengkap tentang Wanita dalam Alquran", menafsiri ayat suci Alquran, yang artiya: “Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawaninya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu aadalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisa:3).
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Hisyam bin Urwah dan ayahnya dari Asiyah RA: “Sesungguhnya ada seorang lelaki yang memiliki seorang anak perempuan asuh yatim, lalu dia menikahinya. Anak yatim itu memiliki harta dan dia menahan anak itu untuk tidak menikah selain dengan dirinya, dan wanita itu tidak mendapatkan apa-apa dari lelaki itu. Maka turunlah ayat di atas.”
Dalam menjelaskan ayat tentang pernikahan tersebut, penulis menjelaskan dengan mengutip padangan beberapa ulama dan hadis. Selain itu, Syekh Imad juga menjelaskan tujuan dari sebuah pernikahan.