Selasa 14 Jan 2020 19:08 WIB

Penyanyi Ello Akui sebagai Member Investasi Bodong MeMiles

Ello mengakui sebagai member investasi bodong MeMiles yang telah melakukan top up

Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) atau yang akrab disapa Ello menjalani pemeriksaan sebagi saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, terkait kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Ello memulai proses pemeriksaannya sekitar pukul 10.00 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan, Ello mengakui dirinya sebagai member investasi bodong MeMiles yang telah melakukan top up. Dia juga mengakui pernah mendapat hadiah atau reward dari keanggotaannya di investasi bodong MeMiles. Reward yang dimaksud berupa mobil sedan.

"Saya sebagai saksi, saya member, saya top up, saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," ujar Ello seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (14/1).

Namun demikian, Ello mengaku dirinya sebagai korban dalam investasi bodong tersebut. Dia pun merasa, kasus yang dibongkar Polda Jatim tersebut, mengganggu. Maka dari itu, dia menegaskan kesiapannya mengembalikan hadiah yang diperolehnya dari perusahaan.

"Saya di sini sebagai korban karena tidak jelas. Nama saya juga tersebut atau tergert ke masalah ini, dan ini cukup mengganggu saya. Reward saya mobil, nanti akan diberikan," ujar Ello.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pada pemeriksaan tersebut, Ello dicecar sekitar 45 pertanyaan. Pertanyaan yang dilemparkan adalah terkait keanggotaannya dalam investasi bodong MeMiles. Namun demikian, Trunoyudo belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan.

"Untuk perkembangan tentu nanti akan disampaikan terkait dengan apa yang menjadi hasil penyidikan dan ini otoritas penyidik. Nanti kita lakukan analisa. Yang bersangkutan sebagai member kemudian top up dan juga menerima reward," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. "Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement