Rabu 15 Jan 2020 02:00 WIB

Pemda Purworejo akan Hentikan Kegiatan Keraton Agung Sejagat

Kegiatan Keraton Agung Sejagat dinilai meresahkan masyarakat.

Keraton Agung Sejagat.
Foto: Tangkapan Layar Youtube.
Keraton Agung Sejagat.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berencana akan menghentikan kegiatan di Keraton Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. Kegiatan KAS dinilai meresahkan masyarakat.

"Pemkab Purworejo sudah melaksanakan rapat terbatas yang dihadiri jajaran Forkopimda dan segera akan mengambil langkah, mulai besuk pagi untuk menghentikan kegiatan di KAS," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama di Purworejo, Selasa (14/1).

Baca Juga

Ia menuturkan berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan kegiatan di KAS meresahkan warga sekitarnya dan terindikasi hal ini merupakan suatu penipuan karena dari sejarah yang disampaikan banyak tidak sesuai.

"Banyak yang tidak sesuai dengan sejarah yangada, karena dalam rapat terbatas tadi juga mengundang sejarawan di Purworejo," kata Rita.

Ia menuturkan, selain itu bangunan di KAS tidak berizin dan nanti akan dipasang garis polisi karena memang tidak ada izin mendirikan bangunan. Menurut Rita pihak KAS menyampaikan dalam melakukan kegiatan tidak perlu izin karena sudah mendapat izin dari berbagai negara atau secara internasional.

"Namun yang jelas hal ini menyalahi aturan yang ada di Pemkab Purworejo," katanya.

Ia mengatakan kalau dia memang organisasi kemasyarakatan mestinya berizin. "Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement