REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI) akan memberlakukan sistem dan mekanisme khatib bersertifikat. Ketua Umum IK DMI, Hamdan Rasyid, mengatakan sistem khatib bersertifikat ini tujuannya agar ada ukuran standar untuk para khatib.
Dengan begitu, Hamdan berharap kedepan semua khatib bersertifikat. "Insya Allah semua seperti itu, jadi ke depannya ada standar untuk memudahkan itu khatib bersertifikat," ujar Hamdan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/1).
Hamdan mengatakan, ada ukuran yang harus dipenuhi untuk sistem khatib bersertifikat, mulai dari secara fikih yakni rukun-rukun khutbah, bacaan Alquran harus fasih, hingga materi dakwah yang disampaikan harus memberi pencerahan kepada masyarakat.
"Tidak sekadar ceramah biasa, ada spesifikasi khatib ini, jadi beda dengan dakwah biasa, dia menuntut rukun-rukun tertentu dan itu perlu kompetensi," ujar Hamdan.