Selasa 14 Jan 2020 22:07 WIB

KPK Tahan Bos PT CMI Teknologi

Bos PT CMI Teknologi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
 KPK Tahan Bos PT CMI Teknologi. Foto: (Ilustrasi) Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
KPK Tahan Bos PT CMI Teknologi. Foto: (Ilustrasi) Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bos PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno pada Selasa (14/1). Rahardjo ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Sementara Rahardjo setelah mengenakan rompi tahanan mengaku tak tahu menahu terkait perkara yang menjeratnya. "Saya tidak mengerti," ucapnya singkat sambil memasuki mobil tahanan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo; Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016 yang menjerat sejumlah pihak termasuk Bambang Udoyo. Dalam kasus tersebut, Bambang Udoyo telah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Militer Jakarta. Para tersangka diduga menggelembungkan harga yang menyebabkannya kerugian keuangan negara sekitar Rp 54 miliar.

Dian Fath Risalah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement