Selasa 14 Jan 2020 22:51 WIB

Tiga Polisi dan Dua Warga Sipil Tertangkap Gunakan Sabu

Lima pelaku positif menggunakan narkoba dan telah ditahan Polresta Ambon

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sedikitnya tiga oknum anggota Polri bersama dua warga sipil ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu di Rusun Asrama Polisi Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (13/1).

"Tiga dari lima pengguna narkoba yang merupakan anggota Polda Maluku ini berinisial EM alias Evan, AM alias Af, serta IL alias Ilo, sedangkan dua lainnya berinisial SE alias Sem dan seorang wanita berinisial Her alias Lina," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Leo SN Simatupang, di Ambon, Selasa (14/1).

Menurut Kapolres, lima pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah polisi melakukan tes urine dan terbukti positif mengandung narkoba. Seluruh tersangka diringkus anggota Satresnakoba Polresta Ambon saat mereka sedang mengonsumsi narkoba di asrama polisi.

"Dari lima tersangka yang positif menggunakan narkoba setelah melalui proses pemeriksaan urine, ada di antara mereka sebagai pemilik narkoba dan ada juga selaku pemakai," ujar Kapolres. Para tersangka ini, juga diduga sudah beberapa kali menggunakan narkoba karena terbukti dari hasil pemeriksaan urine yang positif mengandung narkoba.