REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- Polres Nias, Sumatra Utara semakin menguatkan komitmen untuk memberantas toto gelap (togel) di wilayah hukumnya. Di antaranya dibuktikan dengan menangkap 10 juru tulis togel dalam sepekan ini.
"Kita telah menangkap 10 orang juru tulis togel di beberapa kecamatan dan saat ini kita sedang menguber bandar dan sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Nias, Selasa (14/1).
Ia mengatakan pemberantasan togel dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari petunjuk Kapolri dan Kapolda. "Perintah Kapolri dan Kapolda ada beberapa tindak pidana yang harus diberantas, dan salah satunya adalah Togel," ungkapnya.
Dalam seminggu personel Polres Nias berhasil menangkap 10 juru tulis togel di sejumlah kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Nias. "Dari para tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar kurang lebih Rp 1,6 juta, telepon seluler delapan unit, kertas potongan rekap, kartu anjungan tunai mandiri, buku tabungan dan pulpen," terangnya.
Ke-10 tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Mereka ditangkap di beberapa kecamatan berbeda oleh Polisi Sektor (Polsek) di bawah Polres Nias yakni Polsek Sirombu, Polsek Mandrehe, Polsek Gido, Polsek Idano Gawo, Polsek Hiliduho dan Polsek Lahewa.
Tersangka yang ditangkap oleh personel Polres Nias di Gunungsitoli berinisial OH alias Ama Kiri (49) dan FW (20). Polsek Sirombu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat menangkap SH aliasAma Putra (41), Polsek Hiliduho di Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias Mz (21), Polsek Gido di Kecamatan Gido, dan Kabupaten Nias Sw (45) dan Pd (25).
Polsek Idanogawo menangkap juru tulis togel berinisial DH (32) di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Polsek Lahewa menangkap jurtul di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara FZ alias Ama Harapan (51) dan Sat alias Ama Azmin (49). Sedangkan di Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Polsek Mandrehe menangkap juru tulis togel berinisial OG als Ama Desni.