REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan Wahyu ke DKPP dengan perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.
"Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/01/2020) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” ujar Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/1).
Ia mengatakan, Ketua Bawaslu RI Abhan beserta para anggotanya Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan Mochammad Afifuddin melaporkan Wahyu ke DKPP usai ditangkap KPK pada Rabu (8/1). Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg dari PDI Perjuangan.
Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut. Bernad mengatakan, agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait.
"Adapun pihak Terkait yang telah diundang/dipanggil, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.