Rabu 15 Jan 2020 06:05 WIB

Masa Tanggap Darurat Bencana di Provinsi Banten Berakhir

Pemprov akan melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah bencana.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Gita Amanda
Pemprov Banten mencabut masa tanggap darurat di wilayahnya dan akan fokus pada rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak gempa. Foto warga korban longsor dan banjir bandang mengamati rumahnya yang terkena longsor di Kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Banten, (ilustrasi).
Foto: Thoudy Badai
Pemprov Banten mencabut masa tanggap darurat di wilayahnya dan akan fokus pada rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak gempa. Foto warga korban longsor dan banjir bandang mengamati rumahnya yang terkena longsor di Kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Banten, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten menetapkan masa tanggap darurat di tingkat Provinsi Banten sudah berakhir pada Selasa (14/1). Selanjutnya Pemprov akan melanjutkan ke tahap-tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pada daerah-daerah yang terdampak bencana banjir.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ini, pihaknya sudah mengerahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur demi rehabilitasi dampak bencana dan mendukung aksesibilitas.

Baca Juga

“Meski tidak melanjutkan masa tanggap darurat bencana, tetapi Pemprov Banten tetap men-support Pemkab Lebak dalam menangani dampak bencana, seperti penanganan pengungsian. Apa yang dilakukan Pemkab Lebak dalam menangani pengungsi, kami dukung,” tutur Gubernur, Selasa (14/1).

Wahidin menuturkan, Pemprov Banten akan tetap memberikan dukungan ke Pemkab Lebak yang memperpanjang masa tanggap darurat mulai 14- 28 Januari, khususnya dukungan dalam kaitan penanganan pengungsi.

Selain membantu Pemkab Lebak dalam menangani masalah pengungsian, Pemprov Banten akan fokus untuk masa rehabilitasi. Menurutnya, Pemprov akan memperbaiki jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, seperti jembatan Ciberang dan Cinyiru.

“Ruas jalan provinsi yang rusak akibat bencana juga akan ditangani Pemprov Banten. Khusus untuk jembatan Cinyiru, sekarang sudah bisa dilintasi,” katanya.

Sementara soal penanganan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana, perbaikannya direncanakan dilakukan oleh pemerintah pusat. “Kami mendorong, agar rumah yang rusak ditangani pemerintah pusat dan Pemkab Lebak sudah mengusulkan,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement