REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Penghulu Kampung (Kepala Desa) Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, yang ditangkap warga karena tuduhan akan berbuat perzinaan dengan perempuan yang bukan istrinya akhirnya dipulangkan pihak kepolisian setempat.
"Sudah diserahkan sama keluarganya pagi tadi Selasa (14/1) karena tak ada yang mau buat laporan polisi (LP) dari masing-masing istri atau suami kedua pelaku," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Siak, Iptu Yeri Effendi, Selasa.
Keduanya sudah diminta agar membuat laporan karena tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan dari orang yang dirugikan. Dalam hal ini istri dari penghulu dan suami dari pihak perempuannya.
Namun suami dari yang perempuan tak mau buat laporan alasannya karena mau bercerai. Sedangkan istri dari penghulu juga menyatakan takkan melaporkan.
"Tanpa adanya aduan tidak bisa melakukan penyelidikan. Kita kasih waktu, tapi katanya tak usah lagi laporkan. Kita tak bisa apa-apa karena itu hukumnya," ungkap Yeri.
Sebelumnya, Penghulu Langkai Sugiono (52 tahun) ditangkap warga beramai-ramai karena diduga akan melakukan perbuatan mesum dengan yang perempuannya MA (41 tahun). Lokasinya di kebun sawit milik si penghulu di Desa Buantan Besar.
Sugiono dan MA ditangkap masyarakat dan dibawa ke Polsek Siak Senin (13/01) pukul 17.30 WIB. Keduanya dimintai keterangan di Polsek Siak sampai Selasa pagi ini.
Awal ditangkap, saksi melihat curiga dengan gerak-gerik keduanya karena diduga akan melakukan tindak pidana perzinaan. Saksi kemudian menghubungi Bhayangkara Pembina Keamanan Masyarakat (Babinkamtibmas) setempat beserta warga.
"Warga menangkap ketika mereka lagi duduk, pakaian masih utuh tapi duduk berdekatan," ujarnya.