REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, ternyata bukanlah pasangan suami istri. Tak hanya itu, keduanya juga bukan warga Purworejo.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengungkapkan, berdasarkan identitas keduanya, Totok dan Fanni memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta. Fanni yang menjadi permaisuri ternyata bukan istri dari Totok.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Rycko di Semarang, Rabu (15/1).
Ia menegaskan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," lanjut Rycko.
Perbuatan tersangka tersebut, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. Totok Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di luar keratonnya di Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," kata Rycko.