REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ibu dan anak pelaku bisnis prostitusi yang baru saja diamankan Polda Sumbar beberapa hari lalu kini terancam hukuman penjara di atas 10 tahun. Kedua tersangka yakni H (54) dan D (30) akan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancamannya di atas 10 tahun," kata Stefanus kepada Republika, Rabu (15/1).
Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap praktik prostitusi pekan lalu tepatnya pada Jumat (10/1). Praktik prostitusi itu berkedok rumah kos-kosan dan warung makan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangan, Kota Padang.
Tersangka adalah sepasang ibu dan anak. Ibu bernisial H berperan sebagai pengendali operasi dan D sebagai muncikari. Kabarnya, pelanggan yang merupakan laki-laki hidung belang dikenakan tarif Rp 300 ribu untuk ditemani oleh perempuan yang disimpan H dan D di kos-kosan miliknya.
Stefanus menjelaskan pengungkapan kasus bisnis prostitusi ini dilakukan kepolisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat melakukan penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka dan tiga orang perempuan yang diperdagangkan.
Tiga orang perempuan tersebut dianggap sebagai korban perdagangan orang. Satu perempuan masih di bawah umur. Tiga orang korban tersebut kini dibawa ke panti sosial di Solok untuk diberikan pembinaan.
"Tiga adalah korban dan dua orang adalah pelakunya yaitu seorang ibu dan anak. Untuk korban kita bawa ke panti sosial di Solok. Di sana akan dilakukan pembinaan,” ucap Kombes Stefanus.