Rabu 15 Jan 2020 15:31 WIB

Polisi Bantah Blokir Aplikasi Investasi Bodong MeMiles

Aplikasi investasi bodong MeMiles diblokir karena belum membayar server.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Penyanyi Eka Deli mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Penyanyi Eka Deli mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Gidion Arif Setyawan membantah pihaknya memblokir server aplikasi investasi bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Gidion mengatakan, aplikasi MeMiles tidak dapat diakses karena perusahaan investasi bodong tersebut tidak membayar server. Sehingga aplikasi tersebut dimatikan oleh pemilik server.

"Mohon maaf, Polda tidak pernah menutup aplikasi memiles. karena aplikasi memiles itu ditutup shutdown karena server-nya tidak dibayar. Polda tidak punya kapasitas untuk menutup aplikasi maupun menghentikan aplikasi itu, server itu. Kan urusannya sama server. Nggak dibayar ya berhentilah," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (14/1).

Baca Juga

Gidion mengungkapkan, kepolisian hanya memblokir rekening bank milik perusahaan, untuk menghindari transaksi. Gidion juga menyatakan, member investasi bodong MeMiles tidak semestinya protes karena tidak bisa melakukan top up. Justru harusnya menghentikan top up untuk menghindari kerugian, karena perusahaan tersebut tengah menjalani proses hukum.

"Kita hanya blokir rekening PT Kam and Kam. Jadi kalau masyarakat kecewa nggak top up, salah juga. Top up itu kan setor. Kalau masyarakat nggak setor ya nggak rugi. Wong nggak jadi setor kok," ujar Gidion.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement