REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah melibatkan dua guru besar ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam penyidikan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Ahli sejarah akan dimintai pendapatnya tentang kebenaran sejarah yang diklaim Keraton Agung Sejagat.
"Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/1).
Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek. Selain aspek yuridis, kata dia, terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis.
Kemudian, lanjutnya, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.
Pada 13 Januari 2020, kata dia, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian. "Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku," katanya.
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1). Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.