Rabu 15 Jan 2020 16:49 WIB

Polisi Bekuk Mahasiswa Perampok Taksi Daring

Tersangka merampok dengan menodongkan 'cutter' ke leher korban.

Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk oknum mahasiswa SB (19) sebagai perampok taksi daring (online) di Kampung Kronjo Pamong, Kecamatan Kronjo (Ilustrasi Taksi Daring)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk oknum mahasiswa SB (19) sebagai perampok taksi daring (online) di Kampung Kronjo Pamong, Kecamatan Kronjo (Ilustrasi Taksi Daring)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk oknum mahasiswa SB (19) sebagai perampok taksi daring (online) di Kampung Kronjo Pamong, Kecamatan Kronjo. Polisi berhasil menangkap pelaku yang sebelumnya berusaha kabur.

"Semula SB sempat kabur padahal sudah dikepung, tapi akhirnya dapat diamankan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Tangerang, Rabu (15/1).

Baca Juga

Ade mengatakan, perampokan itu terjadi pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang. Peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi dari tersangka melalui daring.

Namun sesuai pesanan pada aplikasi bahwa meminta diantar dari Kota Cilegon menuju Kecamatan Kronjo. Sedangkan rute yang dilalui dari pengendara mulai dari pintu tol Cilegon dan keluar di pintu tol Balaraja Barat.

"Secara tiba-tiba di tempat kejadian perkara tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu.

Korban berupaya meronta tapi kendaraan sulit dikendalikan lalu menabrak sebuah warung di lokasi kejadian. Korban langsung melarikan diri sembari meminta bantuan penduduk setempat.

Kemudian tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil korban. Namun karena dikepung warga akhirnya tersangka tidak bisa mengendalikan mobil kemudian terperosok ke sawah.

Menurut dia, tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban. Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP juncto pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement