Kamis 16 Jan 2020 03:07 WIB

2 Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Surabaya

Pengemplang pajak itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Penerimaan Pajak 2019.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Penerimaan Pajak 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Rabu (15/1). Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur PT Ramando Putra Pratama Ronald Ferdinand (46), dan Dirut PT Budi Karya Mandiri Teguh Setiabudi (54).

Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, tersangka RF dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut sejak 2011-2012. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. "RF ini memungut PPN dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke negara," ujar Eka di sela penyerahan.

Sementara itu, kata Eka, tersangka TS terbukti dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN pada tahun 2014. Kerugian negara sesuai pasal 39A huruf a Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,64 miliar.

"Modusnya, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha tapi menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil," ujar Eka.

Eka mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dia bersyukur karena berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jatim. Maka dari itu, berkas perkara langsung diserahkan ke Kejari Surabaya untuk dilakukan proses penuntutan dan persidangan.

"Ini untuk memastikan DJP sesuai tupoksinya akan memberikan pelayanan yang terbaik. Namun jika terpaksa harus melakukan penindakan sesuai ketentuan dan hukum, maka kami akan melakukannya," kata Eka.

Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto menegaskan kesiapannya untuk melakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. Dia mengatakan, ada delapan JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang akan menangani perkara ini.

"Setelah dinyatakan lengkap langsung dilimpahkan tersangka dan barang bukti ini. Kami akan mempersiapkan dakwaan dan kami segera limpahkan ke PN untuk segera diproses pidana," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement