Kamis 16 Jan 2020 03:27 WIB

Ditlantas Polda Metro Sebut Ada 48 Titik Jalan Berlubang

Polda Metro Jaya mencatat ada 48 titik jalan yang rusak atau berlubang

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Jalan Rusak. Sejumlah pengendara menghindari jalan yang berlubang di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jalan Rusak. Sejumlah pengendara menghindari jalan yang berlubang di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 48 titik jalan yang rusak atau berlubang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar kerusakan ini diduga akibat banjir dan genangan air beberapa waktu lalu.

"Hasil survei jalan berlubang pasca banjir yang dilaksanakan oleh Subditkamsel Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, total sejauh ini ada 48 (titik jalan berlubang)," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Yusuf mengungkapkan, jumlah titik terbanyak terdapat di wilayah hukum Polres Bekasi kota, yakni sebanyak 13 lubang. Sementara itu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terdapat 12 titik.

Di sisi lain, sambung dia, di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara masing-masing terdapat empat titik jalan berlubang. Sedangkan Jakarta Timur ada dua titik.

"Di wilayah hukum Depok, Tangerang Kota, terdapat satu titik, dan Tangerang Selatan dua titik," imbuh dia.

Yusuf pun mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor saat melintas di ruas jalan rusak itu agar lebih berhati-hati. Ia menuturkan, pihaknya juga telah menyiagakan personel khusus untuk melakukan penjagaan di lokasi jalan yang rusak.

“Untuk itu kami juga sudah melakukan penempatan diokasi yang dinilai rawan (kecelakaan),” ujar dia.

Selain itu, sambung dia, Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah antisipasi kecelakaan di beberapa ruas jalan yang berlubang. Antara lain:

1. Memberikan rambu petunjuk yang menginformasikan jalan berlubang

2. Melakukan rekayasa arus lalu lintas secara situasional sesuai kebutuhan di lokasi tersebut

3. Melakukan perbaikan jalan berlubang tersebut

4. Memberikan imbauan atau informasi kepada masyarakat terkait lokasi jalan berlubang, sehingga bisa diantisipasi oleh pengendara

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement