REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak kepolisian akan membahas mutual legal assistance atau bantuan hukum timbal balik dengan Singapura terkait kasus eks kader PDIP Harun Masiku yang tercatat pergi ke Singapura sejak (6/1).
Harun merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Untuk kasus Harun Masiku tentunya dia sudah di negara orang tentunya peraturannya berbeda. Di Singapura belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Tentu ada mutual legal assistance di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Nanti kami akan komunikasikan dengan Singapura," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Kemudian, ia mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPK untuk menangkap Harun. Sehingga kepolisian akan menyusut kasus tersebut. "Polisi tetap menelesuri penuh kasus tersebut," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan masih terus melakukan pengejaran terhadap Harun. Ia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Polri untuk menemukan Harun. Dikabarkan Harun terakhir diketahui berada di Singapura.
"Kami berkordinasi dengan Polri, karena Polri miliki jaringan yang cukup luas baik itu menggunakan jalur senior liasion officer yang ada di luar negeri," ujar Firli usai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).