REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperketat pengawasan dana desa melalui berbagai instrumen. Kebijakan ini berlaku seiring dengan penambahan anggaran dana desa dari semula Rp 70 triliun pada 2019 menjadi Rp 72 triliun pada 2020. Selain itu, terdapat perubahan skema penyaluran formula dari semula komposisi besar mendominasi penyaluran pada tengah dan akhir bulan, kini ditarik ke awal bulan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan agar dana yang sudah disalurkan ke rekening daerah dapat segera dieksekusi. Khususnya untuk kegiatan produktif yang mampu memberikan dampak besar ke masyarakat.
"Dari segi penyaluran, ada OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/1).
OM SPAN merupakan aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.