REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH—Sebuah fatwa baru dari Otoritas Keagamaan Tertinggi Turki pada Selasa (14/1) mengatakan, pemerintah diizinkan mengambil pinjaman dengan bunga untuk proyek perumahan umum.
Seperti yang dilansir Arab News, fatwa itu dikeluarkan Direktorar Urusan Agama, Dinayet. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, mengambil pinjaman dengan bunga adalah dosa kecuali untuk proyek perumahan publik pemerintah.
"Namun, mengambil pinjaman bunga dari bank untuk mendirikan bisnis baru atau membeli mobil adalah dosa," tambahnya.
Fatwa itu disetujui Dewan Tinggi Urusan Agama Diyanet, dengan suara mayoritas mendukungnya.
Menurut Diyanet, perbedaannya terletak pada tujuan pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah. Putusan ini hanya berlaku untuk bank umum.
Ali Gul, seorang pengacara yang ahli dalam masalah perpajakan, mengkritik keputusan tersebut. "Berdasarkan fatwa semacam itu, bank swasta dapat mengklaim bahwa niat mereka bukan untuk memperoleh pendapatan bunga, tetapi hanya berkontribusi pada ekonomi," katanya kepada Arab News.
“Jadi, dengan cara ini, pinjaman bunga yang diterapkan bank swasta juga menjadi sah secara agama. Keputusan agama ini berarti bahwa ketika negara menerima bunga, itu diperbolehkan," tambahnya.
Ada perdebatan tentang apakah Diyanet menjadi politis setelah pemecatan beberapa imam yang gagal mengikuti pedoman yang ditetapkan otoritas agama.
Di antara mereka yang dipecat adalah seorang imam yang tidak setuju dengan fatwa Diyanet yang melarang wanita memasuki supermarket tanpa suami mereka. Ulama lain juga diberhentikan baru-baru ini karena aktivitas musiknya di sebuah band rock.
Anggaran Diyanet, yang melampaui 1,8 juta dolar AS pada 2019, juga menjadi bahan pembicaraan di Turki karena pengeluarannya tahun lalu melampaui biaya overhead enam kementerian.