Kamis 16 Jan 2020 01:37 WIB

Pengemudi Ojek Daring Tuntut Legalitas Hingga Tarif

Pengemudi ojek daring ingin pengaturan tarif per provinsi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekumpulan massa driver ojek daring berunjuk rasa menuntut beberapa hal. Mereka berkumpul di area parkir IRTI untuk berunjuk rasa di Kemenhub dan Istana Negara, Rabu (15/1). 

"Kami menginginkan adanya payung hukum dan legalitas, termasuk pengaturan tarif baru yang diatur provinsi," Ujar ketua presidium gabungan aksi roda dua (Garda), Igun Wicaksono saat diwawancarai, Rabu (15/1). 

Baca Juga

Adanya payung hukum yang jelas ke depannya bisa mengatur status ojek daring menjadi lebih jelas. Dengan adanya pengaturan tarif menjadi standar provinsi dan bukannya per zonasi, dinilai bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojek itu. 

Dia tak menampik saat ini memang ada peraturan menteri perhubungan (Permenhub) yang mendukung aktivitas ojek daring. Namun demikian, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 itu ia nilai hanya mengatur keselamatan dan bukan regulasi yang diharapkan.

"Kami juga meminta agar pemerintah bisa segera mendorong DPR RI agar UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi," Katanya. 

Dari pantauan Republika, sekumpulan massa yang diperkirakan berjumlah ratusan itu bergerak dari parkir Monas pada pukul 13.30 WIB dan menuju ke Kemenhub. Dalam orasinya, mereka mengklaim telah diterima beberapa perwakilan pengemudi ojek daring di Kemenhub serta KSP. 

Ketika ditanya terkait tarif yang diinginkan, dia menyebut Kepmen Nomor 348 Tahun 2019 tentang tarif sudah tidak relevan. Ia mengatakan, lebih baik jika ada 34 tarif berbeda di seluruh Indonesia, sesuai jumlah provinsi untuk tarif kendaraan daring. 

"Teman daerah ingin diubah menjadi per provinsi, bukan per zonasi," ungkap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement