REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wyata Guna Bandung menyebut perubahan status dari panti ke balai maka terdapat proses terminasi atau akhir layanan bagi penyandang disabilitas berjalan lebih cepat. Perubahan panti menjadi balai menjadi konsekuensi yang harus dilakukan.
"Di mana layanan ini ada penerima manfaat baru, ada proses rehabilitasi sosial dan ada proses terminasi. Jadi terminasi itu adalah pengakhiran sebuah layanan, kalau orang kuliah mah wisudanya lah, lulus, graduasi, kalau kami itu terminasi, pengakhiran," ujar Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono, Rabu (15/1).
Menurutnya, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada seluruh pengguna balai bahwa layanan diberikan hanya selama enam bulan berdasarkan aturan yang ada. Saat masih berstatus panti, ia mengatakan layanan bisa berjalan hingga dua sampai tiga tahun.
Sudarsono mengatakan pihaknya menyadari perubahan waktu layanan harus dipahami oleh semua pihak termasuk keluarga. Oleh karena itu pihaknya sempat mengundang keluarga pada awal tahun 2019 sebab perubahan balai terjadi pada 2019.
"Kami undang semua yang di semester satu ada 130, yang hadir adalah orangtua yang anaknya ikut rehabilitasi sosial dan yang ikut pelatihan vokasi. Tapi anak-anak yang ikut pendidikan itu orangtuanya tidak hadir dalam pertemuan itu," katanya.
Menurutnya, para orangtua yang tidak hadir tidak menerima perubahan panti menjadi balai sebab mengetahui layanan hanya 6 bulan. Namun pihaknya tetap melaksanakan aturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Karena tidak hadir, kami menyiapkan tim dan pekerja sosial untuk turun kepada keluarganya untuk menjelaskan berbagai hal, jadi dalam proses pekerjaan sosial disebut home visit," katanya.
Sekitar 30 mahasiswa penyandang disabilitas tunanetra diusir dari asrama Balai Wyata Guna, Kota Bandung sejak Selasa (14/1) malam karena dianggap sudah tidak memiliki hak mendapatkan pelayanan. Mereka pun memilih bertahan di trotoar kantor tersebut untuk meminta kejelasan dan solusi dari pemerintah.
Berdasarkan pantauan, belasan mahasiswa memasang terpal sebagai pelindung dari panas dan hujan. Kemudian, beberapa diantaranya memasang spanduk yang berisi penolakan terhadap regulasi perubahan panti menjadi balai.
Akibatnya, arus lalu lintas di jalan Padjajaran sempat mengalami kepadatan. Sejumlah aparat kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas. Selain itu, sebagian dari mereka menjaga keamanan di sekitar Balai Wyata Guna.
"Kami yang melakukan kegiatan menginap di trotoar Wyta Guna dari kemarin pukul 19.30 terdiri dari mahasiswa tunanetra terdampak dari kejadian ini, yang menjadi korban sebanyak 30 orang," ujar Elda Fahmi (20) saat ditemui di trotoar Balai Wyata Guna, Rabu (15/1).
Sejak Wyata Guna masih berstatus panti, menurutnya memiliki kewenangan untuk memberikan bimbingan, pembinaan dan pendidikan dasar kepada penyandang disabilitas. Ia mengatakan, pelayanan yang diberikan yaitu pendidikan formal dan vokasional dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Berdasarkan aturan tersebut, penyandang disabilitas tunanetra tingkat SD, Elda mengatakan mendapatkan layanan selama 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun dan perkuliahan 5 tahun. Namun, sejak terjadi perubahan nomenklatur panti menjadi balai waktu pelayanan hanya enam bulan.
"Balai pada dasarnya tidak memberikan pendidikan dasar hanya pelayanan pelatihan lanjutan yang dimana mereka tidak memberikan layanan pendidikan," katanya. Katanya, tunanetra yang mengambil pendidikan formal diluar balai harus keluar dari Wyata Guna.