Rabu 15 Jan 2020 22:22 WIB

Lurah: Ratu Keraton Sejagat Bukan Warga Kalibata

Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah menyebut Fani Aminadia ber-KTP Kalibata.

Keraton Agung Sejagat.
Foto: Tangkapan Layar Youtube.
Keraton Agung Sejagat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lurah Kalibata Maman Suraman memastikan nama Fani Aminadia yang menjadi Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo bukan warganya. Nama tersebut tidak terdaftar dalam data kependudukan kelurahan tersebut.

"Enggak ada, sudah dicek di daftar Dukcapil yang ada di keluarga tidak ada terdaftar nama dia (Fani Aminadia)," kata Maman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/1) malam.

Nama Fani Aminadia mencuat setelah muncul sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, yang menghebohkan warga Jawa Tengah dan dunia maya.

Selain Fani juga ada Totok Santosa yang mengklaim diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat. Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran serta penipuan.

Maman mengatakan sudah banyak pihak yang menghubungi dirinya untuk mengkonfirmasi terkait status kependudukan Fani Aminadia sebagai warga Kalibata, Jakarta Selatan.

Status tersebut terungkap dari pemeriksaan di Polda Jawa Tengah yang menyatakan Totok Santosa adalah warga Ancol, Jakarta Utara, dan Fani Aminadia ber KTP Kalibata Jakarta Selatan.

"Tidak ada, barusan dari Polsek juga tanya. Dan sudah di cek tidak terdaftar nama tersebut," kata Maman.

Maman memastikan sudah melakukan pengecekan nama Fani Aminadia dalam sistem informasi manajemen kepedudukan juga tidak terdapat nama tersebut. "Kita cek di Sinduk, sistem informasi manajemen kependudukan tidak ada," kata Maman.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia yang viral di meda sosial beberapa waktu terakhir.

Penangkapan tersebut berdasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Santosa dan Aminadia dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain menahan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen yang diduga dipalsukan oleh pelaku. Keraton Agung Sejagat mulai dikenal publik setelah mereka mengadakan wilujengan atau Kirab Budaya pada Jumat (10/1) hingga Ahad (12/2).

Keraton Agung Sejagat dipimpin 'seseorang' yang dipanggil sinuwun yang bernama asli Toto Santoso Hadinigrat dan instrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu. Keberadaan keraton tersebut telah memiliki pengikut mencapai sekitar 450 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement