REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek infrastruktur Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bisa saja bertambah.
"Kalau memang ditemukan ada keterlibatan pihak-pihak lain, maka bisa dilakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka lainnya," katanya di sela-sela menghadiri acara pengukuhan Prof Hary Djatmiko, anggota hakim agung menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Jember di Auditorium kampus setempat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1).
Menurutnya KPK sudah mengamankan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa, sehingga dilakukan penahanan di ruang tahanan KPK.
"Kami juga sudah melakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan, serta ditemukan sejumlah uang kalau tidak salah sekitar 64 ribu dolar Amerika Serikat, 35 ribu dolar Singapura, dan ada uang rupiah sekitar Rp 6,5 miliar totalnya," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik KPK juga sudah menyita beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Sebelumnya KPK telah menangkap Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait pengadaan barang dan jasa pada Selasa (7/1). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang senilai Rp 1.813.300.000.
Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp 550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.