REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui asal usul surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1) malam. KPK menegaskan tidak pernah membocorkan Sprinlidik kepada siapapun.
"Bapak Masinton kemarin itu menunjukkan surat perintah penyelidikan, perlu kami tegaskan ketika KPK menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas surat penyelidikan. Namun, tidak pernah diberikan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan langsung dalam proses-proses penyelidikan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/1) malam.
Ali pun mempertanyakan keaslian surat tersebut lantaran KPK tidak pernah mengedarkan Sprinlidik ke pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan.
"Kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan, kami tidak pernah memberikan surat penyelidikan surat tugas selain kepada pihak-pihak yang berkepentingan langsung terkait penyelidikan tersebut," tegasnya.
Saat ditanyakan apakah ada dari pihak internal yang membocorkan sprinlidik, Ali langsung membantahnya. Ali juga mengatakan, baginya yang penting untuk diketahui apakah Sprinlidik itu asli atau palsu.
"Kami sendiri mempertanyakan apakah itu asli atau tidak secara substansinya. Apakah itu benar yang dipegang Pak Masinton adalah produk dari KPK, kami tidak tahu sehingga kami tidak akan arah ke sana karena kami meyakini tidak pernah memberikan surat penyelidikan kepada siapapun selain yang berkepentingan langsung," katanya.
Ali menegaskan, KPK tak akan terpengaruh ataupun terganggu dengan polemik tersebut. KPK, kata Ali akan terus bekerja menangani perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP.
"Ini bukan dalam konteks mengganggu tidak mengganggu karena ini proses penyelidikan pun sudah selesai. Kami kan sekarang fokus pada penyidikan yang sudah menetapkan empat orang tersangka. Teman-teman penyidik sedang bekerja. Kami yakini teman-teman penyidik bekerja sesuai aturan hukum, undang-undang. Kami jalankan sesuai mekanisme yang ada," ujar Ali.
Seperti diketahui, dalam acara diskusi di salah satu TV swasta, Masinton menunjukan sprinlidik terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam sprinlidik tertanggal 20 Desember 2019 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo. Sprilindik itu dikeluarkan untuk melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di KPU terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Pada Kamis (9/1), KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.