REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uhamka dan LPPOM MUI DKI Jakarta menyerahkan sertifikat halal kepada 18 pedagang di lingkungan kampus Uhamka. Pengusaha kuliner yang berdagang di seputar kampus Uhamka ini mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI DKI Jakarta setelah melalui serangkaian pengujian baik secara prosedural pengolahan makanan juga verifikasi bahan pangan yang di gunakan sebagai bahan baku olahan.
Rektor Uhamka Prof Dr H Gunawan Suryoputro mengatakan, pihak pimpinan kampus Uhamka berharap agar pengusaha kuliner yang berdagang di area kampus Uhamka menjaga komitmen yang telah diupayakan oleh pihak kampus agar menjaga kualitas dagangannya baik dari segi bahan maupun pengolahannya agar senantiasa mengedepankan halalan thoyiban. "Tidak hanya halal tapi juga thoyib. Makanan yang memiliki sifat thoyib tidak hanya halal tetapi juga memiliki standar kesehatan yang terukur sehingga tidak akan terdengar adanya konsumen yang keracunan setelah makan di kantin Uhamka," ujar Gunawan dalam siaran persnya.
Program sertifikasi ini dibantu oleh Uhamka, baik biaya sertifikasi maupun pendampingan pelatihan standarisasinya. Diharapkan pedagang juga ikut menjaga nama baik kampus Uhamka dari segi penyediaan makanan yang berkualitas. Gunawan juga berharap dengan diperolehnya sertifikat halal MUI ini para pedagang juga akan meningkatkan kualitas layanan dalam berdagang baik kebersihan maupun sevis kepada pelanggan.
Kegiatan penyerahan sertifikat halal ini dihadiri oleh Rektor Uhamka Prof Dr H Gunawan Suryoputro, wakil rektor 4 Dr H Bunyamin juga ketua koperasi dan pedagang di lingkungan kampus Uhamka Dr Sunarko.
Direktur LP POM MUI DKI Jakarta Ir HM Bayu mengatakan bahwa proses sertifikasi halal ini di jaga oleh sistem sehingga kualitas jaminan ke halalan makanan terjaga. Oleh karena itu jika pedagang mengganti bahan baku atau merubah proses pengolahannya harus melaporkan kepada LP POM MUI DKI Jakarta.
Uhamka adalah yang pertama dan satu-satunya kampus yang telah mewajibkan sertifikasi halal kepada pengusaha kuliner yang berdagang di seputar kampus. Bahkan Dr Bunyamin, wakil rektor 4 mengatakan, pedagang di larang merokok selama berdagang, termasuk para konsumen yang makan di kantin di larang merokok.
Jjika ada pedagang yang melanggar (merokok) akan di kenakan sangsi, yang paling berat adalah dicabut izin berjualan di lingkungan kampus Uhamka," pungkas Bunyamin.