Kamis 16 Jan 2020 12:21 WIB

Puluhan Mobil Disita Polda Jatim Terkait Investasi MeMiles

Polda Jawa Timur menyita puluhan mobil terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Penyanyi Marcello Tahitoe (MT) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Gidion Arief Setyawan mengatakan hingga kini pihaknya telah menyita 23 mobil terkait investasi bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan uang tunai lebih dari Rp 122 miliar. Gidion menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset perusahaan investasi bodong tersebut.

"Yang sudah disita berarti 18 mobil ditambah 5 lagi, jadi 23 mobil. Nanti mudah-mudahan minggu depan ada lagi. Kalau uang itu Rp 122 miliar. Kemarin ada lagi dari member Rp 100 juta," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/1).

Baca Juga

Terkait aset yang tidak bergerak, termasuk rumah, Gidion menyatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penelusuran. Artinya, belum ada nilai pasti terkait aset yang tidak bergerak, yang dimiliki perusahaan investasi bodong tersebut.

"Kalau aset yang tidak bergerak seperti rumah itu masih tracing, biar tidak salah," kata Gidion.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kembali mengimbau agar mereka yang merasa menjadi korban innvestasi bodong, untuk melapor ke Polda Jatim. Berdasarkan data terakhir, telah ada 112 korban yang melapor secara offline, dan 379 pelapor melalui online.

Trunoyudo mengingatkan, pelaporan dari para member yang merasa menjadi korban, sangat diperlukan agar proses hukum berjalan lancar, dan lebih banyak aset yang bisa diselamatkan. "Prioritas dari penyidik adalah menyelamatkan aset member sebanyak-banyaknya. Dan aset ini bukan milik siapa-siapa. Tapi milik member," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement