Kamis 16 Jan 2020 13:31 WIB

Hakim Jamaluddin Awalnya Ingin Diskenariokan Sakit Jantung

Rencana sakit jantung gagal karena istri dan pelaku lain kaget ada luka lebam.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin memperagakan adegan tempat bertemunya dengan seorang eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa tewasnya hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang dibunuh oleh istri sendiri, awalnya diskenariokan karena serangan jantung. Namun rencana itu tak berhasil.

"Disini ada terjadi perdebatan, karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan oleh para pelaku, korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada 29 November," katanya.

Baca Juga

Setelah proses eksekusi Jamaluddin yang dilakukan dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal, para tersangka yakni ZH, JP dan RF terkejut melihat ada lebam merah pada wajah korban. Luka itu tak disangka oleh pelaku.

"Ini mereka tidak duga karena mungkin ini karena saking kuatnya bekap dan meninggalkan jejak," ujarnya.

Melihat hal tersebut, tersangka ZH atau istri korban meminta agar jenazah korban dibuang.

"Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena kata istrinya pasti polisi langsung menuduh saya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung. Kemudian mereka berdebat dan disepakati untuk membuang jenazah," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement