REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Kamis (16/1) siang ini. Kunjungan dilakukan berkenaan dengan kasus penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Karena nanti saatnya jam 14.00 rencananya mau menghadap (Dewas KPK)," kata koordinator tim hukum PDIP I Wayan Sudirta di Gedung KPU Jakarta.
Meski demikian, dia masih belum ingin mengungkapkan bahasan spesifik yang akan didiskusikan dengan dewas komisi antirasuah tersebut.
Wayan juga enggan menjawab saat dikonfirmasi bahwa rencana bertemu dewas KPK terkait kabar penyidik KPK akan mengeledah Kantor DPP PDIP beberapa waktu lalu.
"Nanti jam 14.00 kami bisa informasikan lagi setelah pertemuan dengan dewas, kita lihat disana karena tidak elok kalo kami sampaikan sekarang padahal belum menghadap," timpal Juru Bicara tim hukum PDIP Teguh Samudera.
Kunjungan kepada Dewas KPK dilakukan setelah tim hukum bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman. Terkait pertemuan itu, Arief mengatakan bahwa kunjungan semacam ini merupakan hal biasa yang dilakukan para peserta pemilu. KPU, dia melanjutkan, pasti akan menerima audiensi peserta manapun.
"Artinya dari peserta pemilu manapun, dari institusi manapun kalau mengajukan permohonan audiensi kita atur jadwalnyadan sepanjang KPU ada waktu pasti langsung bisa diterima," katanya.
Sebelumnya tim Hukum PDIP mendatangi Gedung KPU sekitar pukul 11.10 WIB. Tim yang dipimpin oleh Kordinator I Wayan Sudirta datang bersama sejumlah pengacara lainnya yang ikut dalam rombongan tim hukum partai berlogo banteng moncong putih lainnya, semisal Juru Bicara tim hukum Teguh Samudera.
Saat tiba, I Wayan Cs langsung disambut oleh Ketua KPU Arief Budiman. Mereka tampak berbincang dengan lepas sebelum memasuki Kantor Komisioner sementara yang terletak di samping Gedung KPU. Pertemuan dilangsungkan di sana mengingat Gedung KPU tengah direnovasi.
Seperti diketahui, DPP PDIP telah membentuk tim hukum untuk mencermati kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.