Kamis 16 Jan 2020 15:56 WIB

Blangko KTP-El Purbalingga Masih Menunggu dari Pusat

Sebanyak 35 ribu lebih warga Purbalingga yang KTP-El elektronik belum jadi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
KTP Elektronik
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Masalah dokumen kependudukan berupa KTP-Elektronik (KTP-El), masih menjadi persoalan yang belum teratasi. Kondisi tersebut, antara lain dialami oleh Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga.

''Sampai sekarang, pasokan blanko KTP-El masih jauh dari yang dibutuhkan,'' ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, Sridadi, Kamis (16/1)

Baca Juga

Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan masih cukup banyak pemohon KTP-El yang terpaksa masih memegang dokumen surat keterangan pendudukan pengganti KTP-El.

''Kalau kita jumlah seluruhnya, sampai saat ini masih ada sekitar 35 ribu lebih warga Purbalingga yang e-KTP elektronik belum jadi. Bahkan ada yang sudah sampai 6 bulan, belum mendapat e-KTP,'' katanya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya dihadapi Dindukcapil Purbalingga saja. Dindukcapil di daerah lain, juga mengalami hal serupa. ''Penyediaan blangko e-KTP dari pemerintah pusat, masih belum juga bisa sesuai kebutuhan,'' katanya.

Menurutnya, belum lama ini Dindukcapil Purbalingga menerima dropping blangko e-KTP sebanyak 4.000-an lembar. Namun dia menyebutkan, jumlah blanko e-KTP sebanyak itu hanya bisa untuk memenuhi pencetakan e-KTP bagi pemohon pada bulan Mei, Juni dan Juli 2019.

''Warga yang mengajukan permohonan e-KTP setelah bulan Juli 2019, masih harus menunggu pasokan blanko e-KTP berikutnya,'' katanya.

Terkait kondisi ini, Sridadi meminta agar masyarakat pemohon e-KTP bisa memaklumi dan lebih sabar menunggu. ''Persoalannya, bukan ada di Dindukcapil Purbalingga. Melainkan karena memang pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat yang masih terbatas,'' jelasnya.

Namun dia menyebutkan, surat keterangan penduduk sebagai pengganti e-KTP yang dimiliki pemohon, juga memiliki fungsi yang sama dengan kartu e-KTP. ''Surat keterangan juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Hanya mungkin kurang nyaman, karena bentuknya masih berupa selembar kertas,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement