Kamis 16 Jan 2020 17:03 WIB

DKPP: Tindakan Wahyu Bentuk Pengkhianatan Terhadap Demokrasi

Wahyu Setiawan seharusnya menunjukkan sikap yang mandiri, kredibel, dan berintegritas

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Wahyu Setiawan. Dalam pendapatnya, DKPP menilai sikap tindakan Wahyu Setiawan (teradu) sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan pertemuan dengan pihak PDI Perjuangan di luar peraturan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan terhadap partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhiatan terhadap demokrasi," ujar Anggota Majelis Hakim DKPP, Idha Budhiati dalam persidangan, Kamis (16/1).

DKPP berpendapat, selaku anggota KPU, Wahyu Setiawan seharusnya menunjukkan sikap penyelenggara pemilu nasional yang mandiri, kredibel, dan berintegritas. Akan tetapi, rangkaian Wahyu yang melakukan pertemuan dengan pihak PDI Perjuangan menunjukkan keberpihakan dan partisan.

"Namun rangkaian teradu yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan penerima suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu," kata Ida.

Ia melanjutkan, seharusnya Wahyu dapat menjaga dan mempertahankan kemandirian, kredibilitas, dan integritasnya dalam situasi apapun sebagai amanah yang dipercayakan kepada Tuhan saat sumpah/janji. Seharusnya Wahyu mentaati Peraturan DKPP yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan KPU.

Pada akhirnya, DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Sebab, tindakan Wahyu melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu. Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

"Yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya," lanjut Ida.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement