Kamis 16 Jan 2020 17:29 WIB

DKPP Surati Presiden Soal Pemberhentian Wahyu Setiawan

DKPP mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi menyampaikan putusan terhadap Wahyu

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada persidangan pembacaan putusan Rabu (16/1). Usai sidang, DKPP langsung mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo menyampaikan putusan DKPP itu.

"Hari ini DKPP akan langsung bersurat kepada presiden untuk menyampaikan putusan DKPP hasil pemeriksaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan," ujar anggota DKPP Ida Budhiati usai persidangan, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan karena melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi, menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu.

Selain itu, Wahyu juga melanggar Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Aturan itu menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar majelis hakim DKPP Muhammad sekaligus Plt Ketua DKPP.

Kemudian, dalam putusannya ia memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan ini. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU. Hal itu dinilai DKPP menyebabkan publik dapat menilai adanya keberpihakan Wahyu kepada salah satu peserta pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement