REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan, parkir kendaraan di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, akan dibatasi untuk memperlancar arus lalu lintas di sana. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan kajian terkait hal tersebut.
"Dasar kajiannya adalah kondisi lalu lintas. Kalau memang harus pararel ya bisa saja, asal kondisi lalu lintas di lokasi lancar," kata Kepala Humas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Falentino saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/1).
Ivan menjelaskan, jumlah ruas parkir kendaraan roda empat di Jalan Sabang saat ini berjumlah 200 unit. Angka tersebut membuat kondisi arus lalu lintas di sana cukup padat, khususnya pada jam sibuk.
Karena hal itu, kata Ivan, dipastikan penataan parkir Jalan Sabang akan menuju pada pembatasan kendaraan parkir. Hal ini sesuai Intruksi Pemprov DKI Jakarta dalam menata kelancaran lalu lintas di pusat kota.
"Jadi arahnya itu ke pembatasan. Tidak mungkin akan ada penambahan parkir dalam penataan Jalan Sabang. Bentuknya bisa pengurangan ruas ataupun peningkatan tarif parkir," ucapnya.
Pendapatan parkir di Jalan Sabang saat ini, sekitar Rp 9 juta hingga Rp 11 Juta per hari. Pendapatan ini diperoleh dengan menggunakan sistem teknologi parkir mesin elektronik.
"Meski dibatasi, penerapan tarif parkir tetap menggunakan teknologi seperti yang ada" tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan penataan Jalan Sabang tidak akan menghilangkan ruang parkir di sisi kiri dan kanan jalan. Akan tetapi parkiran yang sudah ada akan ditambah dan tidak menutupi kios.
"Nanti kita akan pikirkan bagaimana caranya menata PKL(pedagang kaki lima) biar tidak tubrukan dengan parkir, supaya kiosnya kelihatan oleh umum," kata Irwandi saat audiensi bersama Komisi B dan C DPRD DKI serta Paguyuban Pengusaha Jalan Sabang, Rabu (15/1).