REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH Agus Salim menuturkan mendukung pemberlakuan sertifikat khatib oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) selama itu bertujuan penguatan Islam dan NKRI yang berazaskan Pancasila dan UU Dasar 1945. Agus mengatakan, sertifikasi dai atau khatib bertujuan agar kiai, ustaz, dan penceramah dalam menyampaikan konten dakwahnya sesuai ajaran penting dalam Islam yang cocok dikembangkan di Indonesia.
"Dalam tradisi NU dakwah semacam itu dikenal dengan dakwah ala Ahlussunnah Wal Jama'ah An-Nadliyah," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/1).
Agus melanjutkan, ada tiga ciri yang paling tampak dalam menyampaikan dakwah, termasuk cara beragama dan bernegara. Pertama, bersikap at-Tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang, tidak ekstrem kiri atau ekstrem kanan.
Kedua, at-Tawazun atau seimbang dalam segala hal, termasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). "Ketiga adalah al-i'tidal atau tegak lurus," ucap dia.
Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI) akan memberlakukan sistem dan mekanisme khatib bersertifikat. Ketua Umum IK DMI, Hamdan Rasyid, mengatakan sistem khatib bersertifikat ini tujuannya agar ada ukuran standar untuk para khatib.
Dengan begitu, Hamdan berharap kedepan semua khatib bersertifikat. "Insya Allah semua seperti itu, jadi ke depannya ada standar untuk memudahkan khatib bersertifikat," ujar Hamdan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/1).