Kamis 16 Jan 2020 17:44 WIB

Klinik Sel Punca Ilegal Raup Keuntungan Hingga Rp 10 Miliar

Klinik menjual serum stemcell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan jika klinik penyedia layanan terapi sel punca (stemcell) tanpa izin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, telah meraup keuntungan hingga Rp10 miliar.

"Total keuntungannya sekitar Rp10 miliar sementara," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Menurut pengakuan para tersangka, klinik tersebut menjual serum stemcell kepada korbannya dengan harga yang berbeda-beda. Harga serum itu bergantung pada jumlah sel yang terkandung di dalam serumnya yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah selnya. Kalau selnya 100 itu harganya Rp100 juta, kalau 150 itu Rp150 juta, kalau 200 itu Rp200 juta," kata Nana.

Polisi yang mendapatkan laporan adanya praktek ilegal itu kemudian bergerak dan menggerebek klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, tersebut pada Sabtu (11/1).

Penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stemcell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Selain itu, para tersangka sudah berhasil menyuntikkan serum itu ke puluhan korbannya. Nana menyebut puluhan korban-korban itu rencananya akan diperiksa oleh polisi.

Praktik suntik serum inididuga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement