REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dalam paparannya menguraikan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (16/1). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin, Kamis.
Baca Juga
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rapat paripurna yang dimaksud. Burhanuddin hanya menjelaskan secara umum sejumlah peristiwa pelanggaran HAM seperti Talangsari Lampung, Wasior Wamena.