Jumat 17 Jan 2020 05:26 WIB

Beban Puncak Kelistrikan Jatim Diprediksi Meningkat 3 Persen

Berdasarkan data 15 Januari 2020 daya mampu kelistrikan Jatim, 7.057 MW.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Petugas Deteksi Kabel UID Jaya memeriksa panel control di Gardu Utama Listrik (ilustrasi). General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur Bob Saril memprediksi, beban puncak kelistrikan pada 2020 akan meningkat 3,3 persen dibandingkan beban puncak tahun sebelumnya.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Petugas Deteksi Kabel UID Jaya memeriksa panel control di Gardu Utama Listrik (ilustrasi). General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur Bob Saril memprediksi, beban puncak kelistrikan pada 2020 akan meningkat 3,3 persen dibandingkan beban puncak tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur Bob Saril memprediksi, beban puncak kelistrikan pada 2020 akan meningkat 3,3 persen dibandingkan beban puncak tahun sebelumnya. Namun demikian, Bob Saril menegaskan, PLN UID Jawa Timur memiliki daya mampu yang cukup untuk melayani kebutuhan listrik tersebut.

"Berdasarkan data 15 Januari 2020 daya mampu kelistrikan Jatim, 7.057 MW. Kemudian beban siang 5.434 MW, dan beban puncak 5.468 MW," ujar Bob Saril melalui siaran persnya, Kamis (16/1).

Baca Juga

Bob Saril menambahkan, fokus lain PLN UID Jawa Timur pada 2020 adalah elektrifikasi. Rasio elektrifikasi di Jawa Timur per 31 Desember 2019, mencapai 99,29 persen. Ditargetkan, pada 2020 rasio elektrifikasi di Jatim mencapai 100 persen.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan keandalan dan pelayanan terhadap masyarakat serta terus bergerak untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Dukungan semua pihak dalam upaya percepatan melistriki Jawa Timur juga sangat kami harapkan," ujar Bob Saril.

Bob Saril kemudian mengungkapkan kendala-kendala yang mungkin dihadapi. Seperti pengembangan jaringan kelistrikan tegangan menengah/tinggi terkait dengan ROW (Right of Way) atau jarak aman infrastruktur kelistrikan. Kemudian, perizinan dan pemanfaatan fasilitas umum dalam rangka pembangunan infrastruktur kelistrikan.

"Kendala lainnya Peraturan Daerah (Perda) terkait pengenaan sewa terhadap lahan oleh utilitas (termasuk ROW Keandalan Jaringan), serta penyelesaian kendala masyarakat yang berada di lahan milik Pemda, TNI, dan Polri," kata Bob Saril.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement