Kamis 16 Jan 2020 18:46 WIB

In Picture: DKPP Putuskan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diberhentikan

DKPP menilai Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik..

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mohamad Amin Madani

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) selaku Pihak Terkait saat mengahdiri sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu Abhan (kanan) selaku Pihak Pengadu saat mengahdiri sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (dua kanan) bersama anggota Ida Budhiati (tiga kanan) dan Teguh Prasetyo (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga anggota DKPP menilai Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebab, Wahyu melakukan pertemuan dengan orang-orang dari peserta pemilu yakni PDI Perjuangan.

Berdasarkan persidangan pemeriksaan kemarin, Wahyu membenarkan telah menemui utusan PDI Perjuangan yakni Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni baik di kantor KPU maupun di luar kantor KPU dan di luar kegiatan dinas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement