Kamis 16 Jan 2020 18:55 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Cicendo

Kapolrestabes Bandung menyebut salah satu pelaku berinisial RP masih di bawah umur.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, Jatanras Polda Jawa Barat dan Polsek Cicendo berhasil menangkap dua orang pelaku pembacokan kepada seorang pelajar Aditya pada Jumat (10/1) lalu di Jalan Muhammad Yunus, Cicendo, Kota Bandung. Mereka berinisial RP alias Dika dan MIM alias Bale yang merupakan residivis.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu lima hari, pelaku ternyata ada dua orang antara lain inisial RP dan MIM. Satu dibawah umur RP, MIM dewasa dan dia adalah residivis (kasus) pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Kamis (16/1) di Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku melihat korban adalah salah satu musuh dari pelaku. Kemudian, ia mengikuti jejak korban dan langsung melakukan pembacokan mengenai punggung dan kepala korban. Namun, diketahui orang yang dibacok pelaku.

"Pada saat bersamaan ada polisi yang sedang melaksanakan tugas kemudian melerai terjadinya pengeroyokan. Sehingga pelaku cepat melarikan diri, korban cepat terselamatkan untuk dibawa ke rumah sakit oleh anggota," katanya.

Irman mengatakan kedua pelaku saat ini berada di Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih dalam. Ia menambahkan, pihaknya menangkap kedua pelaku di wilayah Cicendo setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat.

"(Sempat kabur) ke Garut dan luar Kota Bandung. Setelah tahu kejadian itu viral di medsos, (pelaku) ganti identitas motor tersebut dari warna bodi motor," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku spontanitas. Namun motif kejahatan tersebut karena pelaku melihat korban sebagai musuh termasuk membawa golok sudah mengincarnya. Namun diketahui jika korban bukan musuh yang diduga oleh pelaku.

"Masih didalami apakah (pelaku) salah satu kelompok motor atau tidak," ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menindak pihak yang melakukan kejahatan di Kota Bandung. Menurutnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat jika mengetahui indikasi kejahatan agar segera melapor ke polisi.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 7 tahun.

Sebelumnya, aksi pembacokan diduga sekelompok remaja terhadap remaja lainnya di Jalan M Yunus, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung terekam CCTV, Jumat (10/1) bahkan video yang diunggah @bandungtalk di media sosial viral dan banyak direspons oleh warganet.

Dalam video itu, beberapa orang remaja yang tengah mengendarai motor kemudian tiba-tiba pengendara tidak dikenal dibelakangnya mengejar dan langsung membacok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement