REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat melakukan penyelidikan bersama atau joint investigation terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Berdasarkan perkiraan sementara, BPK menyebut potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi di PT Asabri berkisar antara Rp 10 triliun hingga Rp 16 triliun.
"Disepakati bahwa kami akan melakukan join invetigation jadi penyelidikan bersama. BPK nanti akan lakukan audit dan kami juga melakukan penyelidikan," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
"Jadi di sana apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak karena ini adalah proses penyelidikan," ucapnya menambahkan.
Ali mengatakan, kesepakatan ini dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan BPK. "Ketika mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Asabri pimpinan langsung merespon dengan cepat informasi tersebut dan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK," jelasnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah mendengar isu dugaan korupsi di tubuh PT Asabri, ia pun sudah meminta hal itu diungkap secara tuntas.
Sementara Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Kementerian BUMN sedang mengkaji persoalan yang terjadi pada PT Asabri (Persero). Kartika mengatakan Kementerian BUMN terus intensif mengkaji Asabri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisaris Asabri.