REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wahana Lingkungan (Walhi) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) menangani dengan serius aktor-aktor kejahatan lingkungan. Permasalahan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Provinsi Lampung sudah sangat mengkhawatirkan apabila tidak ditangani dengan serius sejak dini.
“Semoga dengan adanya diskusi ini, permasalahan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Provinsi Lampung yang masih cukup komplek, mulai dari isu kehutanan, pesisir, tambang serta perkebunan skala besar di tahun 2020, dapat didiskusikan dengan hasil yang maksimal,” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri pada diskusi awal tahun bertajuk “Lampung Masih Darurat Ekologis” di Bandar Lampung, Rabu (15/1).
Irfan mengatakan, Walhi tetap komitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan hidup, sumber daya alam, dan hak asasi manusia dalam wilayah Provinsi Lampung. Ia berharap Pemprov Lampung lebih serius menangani proses pidana terhadap aktor-aktor kejahatan lingkungan.
Beberapa waktu lalu, Walhi terus mengawal adanya upaya perusahaan tertentu PT Lautan Indah Persada (LIP), untuk merusak lingkungan hidup di perairan Selat Sunda. Kehadiran kapal penyedot pasir hitam di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) masih berlangsung, setelah pertengahan tahun 2019 diusir warga Pulau Sebesi, dan akhir tahun 2019 kembali melakukan praktik tersebut dengan dalih telah mengantongi izin penambangan pasir.
Bersama warga Pulau Sebesi dan warga pesisir selatan Kabupaten Lampung Selatan, Walhi melakukan upaya pencegahan terjadinya tindakan yang dapat merusak lingkungan hidup di perairan Selat Sunda. Kepada Pemprov Lampung juga, Walhi berharap untuk meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan kepada PT LIP tersebut.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat mengatakan, sebagai pemangku kepentingan pemprov telah mengimbau semua pihak untuk melakukan aksi nyata secara bersama untuk meningkatkan nilai Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), yang merupakan sasaran dari prioritas dalam pembangunan berkelanjutan dan mitigasi bencana.
“Pemprov Lampung juga tidak terlepas dari persoalan-persoalan yang terjadi. Mulai dari kerusakan lingkungan hidup, aktivitas kejahatan lingkungan, upaya penyelamatan lingkungan dan perbaikan fungsi kawasan hutan bahkan sampai dengan konflik sumber daya alam,” kata Taufik.
Ia mengatakan, Pemprov Lampung mengimbau dilakukannya aksi nyata secara bersama dari semua pemangku kepentingan dan stakeholder, termasuk salah satunya peranan Walhi dalam menjaga lingkungan hidup dan SDA.
Menurut da, sepanjang kejadian selama tahun 2019 dan proyeksi tahun 2020, Walhi Lampung sebagai lembaga yang konsen mengawal isu-isu lingkungan hidup, SDA dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Lampung diharapkan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
Dalam diskusi tersebut, ia berharap ada solusi dalam meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup Provinsi Lampung, terutama kualitas air, kualitas udara, serta meningkatkan kualitas tutupan lahan.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya siap mengawal, mengawasi, dan memperjuangkan aspirasi dari seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan dan SDA yang ada di Provinsi Lampung.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan jangan diberi izin lagi. Proses-proses analisis dampak lingkungan juga harus terus dioptimalkan dan jangan diselewengkan demi kepentingan tertentu. “Semua harus berkomitmen untuk menjaga lingkungan," kata Wahrul yang pernah menjabat direktur LBH Bandar Lampung.