Kamis 16 Jan 2020 23:50 WIB

Luhut Tunggu Kajian KKP soal Evaluasi Kapal Ikan 150 GT

Pemerintah akan meninjau hasil studi KKP soal evalasi kapal ikan 150 GT.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Luhut Tunggu Kajian KKP soal Evaluasi Kapal Ikan 150 GT. Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diwawancari wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Luhut Tunggu Kajian KKP soal Evaluasi Kapal Ikan 150 GT. Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diwawancari wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan masih menunggu kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan mengevaluasi pembatasan operasional kapal ikan 150 gross tonnage (GT) dan kapal angkut 200 GT.

Kebijakan yang dikeluarkan di era Susi Pudjiastuti itu diketahui dituding menjadi salah satu penyebab 'sepinya' kapal besar Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Perairan Natuna.

Baca Juga

"Belum, lagi dilakukan studi oleh KKP. Biar saja. Kita liat nanti studinya bagaimana," ujar Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (16/1).

Luhut mengatakan, jika kajian telah dilakukan, Pemerintah akan meninjau hasil studi tersebut. Setelah itu, Pemerintah akan memutuskan apakah tetap melanjutkan atau mengubah kebijakan tersebut.

"Hasil studi itu (selesai) baru kita putuskan," ujar Luhut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku akan mengevaluasi kebijakan di era Susi Pudjiastuti, yakni pembatasan operasional kapal ikan 150 gross tonnage (GT) dan kapal angkut 200 GT. Menurutnya, evaluasi dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya laut.

"Masalah utama pembatasam itu kan sustainable laut kita, keberadaan ikan kita. Presiden kita tidak setuju kalau kita kasih sebebasnya. Jadi diatur, laporannya jelas. Negara dapat mamfaat, nelayan kita hidup," ujar Edhy usai bertemu Presiden Joko Jokowi (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1).

Kebijakan pembatasan ruang gerak kapal ikan berukuran 150 GT dan kapal angkut 200 GT tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), mengutip data Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyebut bahwa terdapat kekosongan kuota kapal sekitar 540 unit di ZEE WPP-RI 711 Natuna. Padahal dibutuhkan kapal berukuran di atas 100 GT untuk bisa beroperasi hingga ZEE.

"Evaluasi tentu kita lakukan. Sama tim. Kita akan uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan. Para ahli saya kumpulkan jadi penasihat. Pelaku usaha juga jadi komisi pemangku kepentingan supaya mereka saling mendengar," kata Edhy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement